Beda Tanggal, Ini Jadwal Pencarian THR untuk PNS dan Swasta Tahun 2024

Bisnis.com,19 Mar 2024, 12:55 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Jangan sampai salah, berikut ini adalah jadwal pencarian THR untuk PNS dan swasta tahun 2024.

Setelah Ramadan, masyarakat Indonesia akan melaksanakan Lebaran atau Idul Fitri 2024. Salah satu hal yang cukup ditunggu-tunggu saat momen lebaran sudah dekat adalah THR.

Bagi ASN dan Polri, THR akan diberikan oleh pemerintah. Sementara bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawannya.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Meski demikian, honorer, kepala desa dan perangkat desa dipastikan tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah tahun ini. Sebab, ketiganya disebut tidak termasuk golongan ASN.

Untuk PNS, THR dijadwalkan akan dicairkan ke rekening masing-masing mulai tanggal 22 Maret 2024.

Namun hal tersebut berbeda dengan karyawan swasta. Untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini