Dirjen Bea Cukai Bocorkan Rencana Pemerintah Revisi Permendag No. 36/2023 Terkait Bagasi dari Luar Negeri

Bisnis.com,19 Mar 2024, 17:28 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan adanya diskusi tekait Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pengkajian ulang terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.

Askolani menyampaikan, saat ini Kemendag telah mengajukan surat kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan penyesuaian terhadap barang bawaan tersebut. 

“Kemendag sudah ngirim surat resmi ke Menko untuk mengajukan penyesuaian, tetapi tentunya tunggu mekanismenya,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (19/3/2024). 

Meskipun pengawasan dilakukan oleh tim Bea Cukai di ranah border, terkait ketentuan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 merupakan kewenangan kementerian yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Pada dasarnya, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

“Kemendag yang buat [revisi], kami cuma ikut konsultasinya, itu Permendag bukan Permenkeu. Kami hanya melaksanakan tugas, kalau nanti berubah, kami laksanakan,” tuturnya. 

Kala masyarakat yang membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

Di sisi lain, Askolani turut menegaskan bahwa barang bawaan berupa oleh-oleh boleh dibawa masuk ke dalam negeri. Sebelumnya pun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan untuk keperluan oleh-oleh, seseorang tidak akan membawa barang bawaan dari luar negeri dalam jumlah yang banyak. 

Pasalnya, membeli produk dari luar negeri dalam jumlah yang banyak terindikasi adanya kepentingan untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri. Untuk itu, beleid tersebut rencananya akan direvisi.

"Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini