Ormat Geothermal Menang Lelang Survei Eksplorasi Blok Panas Bumi Rongkong

Bisnis.com,20 Mar 2024, 08:42 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Petugas melakukan pengawasan dan pengecekan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai calon pelaksana penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) panas bumi di Rongkong, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan lelang penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi Rongkong yang telah dibuka awal November 2023, Ormat berhasil meraih nilai tertinggi di angka 81,1. 

Kementerian ESDM mewajibkan Ormat untuk menempatkan sebagian komitmen eksplorasi sebesar 5% dalam bentuk standby letter of credit pada bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang berbasis di Jakarta. 

“Dalam hal calon pelaksana PSPE panas bumi tidak dapat menempatkan komitmen eksplorasi paling lama 44 hari kerja sejak pengumuman hasil calon pelaksana PSPE panas bumi, calon pelaksana PSPE panas bumi dinyatakan gugur,” tulis panitia pemilihan PSPE Rongkong, Rabu (20/3/2024). 

Panitia pemilihan PSPE menambahkan calon pelaksana PSPE panas bumi yang telah menempatkan 5% dari komitmen eksplorasi wajib menyerahkan bukti setor kepada panitia pemilihan sebagai persyaratan pengusulan pelaksana PSPE panas bumi oleh menteri. 

Selanjutnya, pelaksana PSPE panas bumi mesti memastikan tata waktu dan program kerja dalam usulan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang akan disetujui oleh menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal energi baru, terbarukan dan konservasi energi sesuai dengan dokumen permohonan PSPE. 

WPSPE Panas Bumi Rongkong memiliki luasan blok mencapai 43.690 hektare dengan potensi cadangan panas bumi mencapai 42 megawatt ekuivalen (MWe). 

Adapun, perjanjian awal transasksi atau pre transaction agreement (PTA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal dilakukan setelah eksplorasi selesai dan izin panas bumi diterbitkan. 

Nantinya, acuan harga listrik dalam PTA bakal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan soal tarif listrik energi baru terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini