Intip Cara Mandiri Utama Finance (MUF) Lindungi Data Konsumen

Bisnis.com,20 Mar 2024, 01:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Mandiri Utama Finance/muf.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai bentuk pelindungan konsumen.

Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja mengatakan bahwa penerapan PDP harus berlaku pada Oktober 2024.

Stanley menuturkan bahwa perusahaan akan selalu mengikuti perkembangan regulasi dari pemerintah, termasuk menerapkan pelindungan data pribadi.

“Menurut kami, ini suatu proses yang harus kami ikuti karena pemerintah semakin erat dalam menangani perapihan di dunia usaha keuangan, dan kami sebagai salah perusahaan multifinance akan selalu mengikuti dan menaati proses yang diminta pemerintah,” kata Stanley dalam acara bertajuk “Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance” di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Sub Koordinator Regulasi PDP Kementerian Komunikasi dan Informatika Tuaman Manurung menyampaikan bahwa UU PDP telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Beleid ini pun telah diundangkan dalam UU No. 27/2022 pada 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Artinya, ketentuan pidana sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

Tuaman menuturkan bahwa UU PDP berlaku untuk pemerintah atau sektor publik, sektor privat, dan organisasi internasional.

Dia menjelaskan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, maka pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini