Konten Premium

Polemik THR Driver Ojol Seret Gojek-Grab, Bedah Fakta Aturan Kemenaker

Bisnis.com,20 Mar 2024, 17:00 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati & Ni Luh Anggela
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tak disangka pengumuman aturan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 yang awalnya membuat driver ojek online (ojol) semringah justru berbalik pasrah. Gojek hingga Grab pun turut terseret dalam polemik THR driver ojol ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada driver ojol dan kurir logistik. Sebab, keduanya masih dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meski termasuk dalam hubungan kerja kemitraan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini,"kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini