Mega Insurance Siap Spin Off UUS, Ajukan Izin Perusahaan Baru Akhir 2025

Bisnis.com,21 Mar 2024, 11:46 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Mega Insurance/megainsurance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) memastikan akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan telah mengirimkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember silam. 

Chief Sharia Business Officer Mega Insurance Iim Qoimuddin mengatakan bahwa perseroan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Harapannya, Mega Insurance bisa mengajukan perizinan perusahaan baru berbasis syariah pada akhir 2025. 

“Rencananya mungkin di akhir 2025 atau awal 2026 kami sudah mengajukan perizinan perusahaan baru. Nanti namanya InsyaAllah Asuransi Umum Mega Syariah,” tutur Iim dalam Media Gathering di Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Iim mengatakan seperti pada perusahaan pada umumnya, setelah mendapatkan izin perusahaan baru. Maka tahun berikutnya perseroan akan mengajukan izin operasional untuk perusahaan syariahnya. 

Sebagai persiapan spin off UUS, Iim mengatakan Mega Insurance juga telah melakukan beberapa hal. Termasuk meningkatkan kekuatan finansial dan market bisnis berbasis syariah. Serta merambah kerja sama dengan bank syariah serta travel agent. 

Dikutip dari laporan keuangan syariah bulanan Mega Insurance mencatatkan ekuitas dana sebanyak Rp146,4 miliar yang berasal dari Rp119 miliar dana perusahaan serta Rp27 miliar dana tabarru. Ekuitas dana tersebut mencukupi aturan untum mendirikan perusahaan syariah atau pemisahan UUS.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, untuk melakukan spin off, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi. Serta Rp200 miliar bagi UUS perusahaan reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Spin off UUS dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Selain itu juga memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini