Solusi Lupa EFIN Pajak, Ini Cara Akses lewat M-Pajak dan Email

Bisnis.com,21 Mar 2024, 15:31 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – EFIN atau Electronic Filing Identification Number menjadi salah satu kode penting dalam mengakses layanan perpajakan, salah satunya saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.  

Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN. Padahal, batas pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi WP Badan. 

Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lima saluran layanan Lupa EFIN. 

Adapun, sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan pajak per 18 Maret 2024, yang terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan. 

“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).  

Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN Pajak:

WP Orang Pribadi 

Telepon 1500200

Live Chat www.pajak.go.id

Email lupa.efin@pajak.go.id

Aplikasi M-Pajak 

Datang ke KPP/KP2KP terdekat 

WP Badan 

Telepon 1500200

Live chat www.pajak.go.id

Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

Cara dapatkan EFIN lewat M-Pajak: 

Unduh aplikasi M-Pajak di App Store ataupun  Google Play

Pilih ‘Menu’ di bagian pojok kiri atas

Pilih ‘Login’ dan kemudian klik ‘Lupa EFIN’

Isi data diri NIK, NPWP, Nama, dan seterusnya untuk mendapatkan EFIN kembali

Setelah data lengkap, lakukan verifikasi wajah

Kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui SMS atau Email

Kode EFIN akan dikirimkan melalui metode yang dipilih.

Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui email: 

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini