Tenaga Kontrak di Surakarta Terima Gaji ke-13 pada Lebaran

Bisnis.com,21 Mar 2024, 12:17 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS./Dok Freepik

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta memastikan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) Pemerintah Kota Surakarta akan menerima gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2024), mengatakan jumlah TKPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.

Untuk besaran gaji ke-13 tersebut, di antaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.

Ia mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 tersebut, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Sementara untuk PNS dan P3K akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Jumlah pegawai ASN, baik PNS maupun P3K sebanyak 6.158 orang. Ketentuannya akan diberikan pada H-10 Lebaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini