Siap-Siap! Sri Mulyani Bagikan THR PNS Mulai Besok (22/3)

Bisnis.com,21 Mar 2024, 09:57 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk periode 2024-2029. Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,PPPK, anggotan TNI, maupun Polri serta pensiunannya pada Jumat, (22/3/2024). 

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri,” ujarnya dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (22/3/2024). 

Meski demikian, tidak seluruhnya THR dapat Sri Mulyani cairkan. Dirinya menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana. 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya 50%, untuk tahun ini pemerintah memberikan THR secara penuh atau full 100%. 

Pendapatan yang ASN terima pun tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Bendahara Negara menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Secara perinci, Rp 29,7 berasal APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan. Sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK. 

Berikut Komponen THR 2024 yang diberikan:

Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.

Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.

gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini