Bisnis.com, JAKARTA— Fasilitas pengecekan riwayat kredit yang dulu dikenal BI Checking atau SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem tersebut dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi tentang catatan informasi terkait riwayat kredit dan pembiayaan debitur.
SLIK juga dapat menunjukkan status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah debitur memiliki kredit macet atau tidak. OJK pun mengimbau masyarakat menjaga skor kredit yang ada dalam SLIK. Pasalnya hal tersebut bisa menentukan apakah seseorang bisa diberikan pinjaman atau tidak.
“Dengan skor kredit yang baik, Anda dapat dengan mudah untuk mengakses layanan dan produk Kredit Pemilikan Rumah [KPR], Kredit Kendaraan Bermotor [KKB] serta mendapatkan biaya bunga yang lebih rendah,” tulis OJK dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (21/3/2024).
Tak hanya itu, OJK mencatat SLIK juga dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Manfaat SLIK OJK
Adapun, manfaat SLIK untuk masyarakat antara lain adalah mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Kemudian bagi nasabah baru khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
Selain itu dengan adanya SLIK, OJK mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
Adapun, data-data yang termasuk dalam riwayat kredit antara lain KKB, KPR, pinjaman paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK, pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK, kartu kredit, pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA), pinjaman lain dengan agunan, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan SLIK OJK
Gratis
Penggunaan layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Jadi, diharapkan berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
Cepat
Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Sebaiknya Tidak Diwakilkan
Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun, jika tidak dapat mengambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi
materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
Kartu Identitas Asli
Untuk warga negara Indonesia, siapkan KTP. Sementara, untuk warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan paspor untuk debitur perseorangan, sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, perlu menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek SLIK Online
Untuk mengajukan mandiri secara online, dapat dilakukan dengan cara:
- Buka website idebku.ojk.go.id
- Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
- Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
- OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil
Walk-in SLIK OJK
Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.
Kantor Pusat OJK
Menara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta
Gerai Pelaku Kantor OJK setempat
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel