Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada awal pekan ini.
Sri Mulyani diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya kemudian berdiskusi mengenai kasus yang merugikan keuangan negara itu. Dalam pertemuan, Menkeu Sri Mulyani melaporkan empat debitur. Total dana yang tak dapat diselesaikan dan terindikasi fraud mencapai Rp2,5 triliun.
Mereka di antaranya PT RII senilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, PT SMI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Bisnis melakukan penelusuran terkait utang jumbo ini.