Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberikan dampak tekanan yang cukup berat terhadap likuiditas perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, OJK menyampaikan bahwa dampak tekanan itu terjadi khususnya pada kecukupan sumber dana leasing untuk melakukan penyaluran pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya.
“Jumlah pendanaan yang diterima oleh perusahaan pembiayaan menurun sejak tahun 2019 hingga tahun 2021,” demikian yang dikutip dari dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Jumat (22/3/2024).
Per Desember 2020, jumlah sumber pendanaan di industri perusahaan pembiayaan menurun sebesar Rp59,63 triliun atau sebesar -17,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemudian, per Desember 2021 jumlah sumber pendanaan menurun sebesar Rp22,51 triliun atau sebesar -7,81% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Namun, jumlah pendanaan multifinance kembali meningkat sebesar Rp52,72 triliun pada Desember 2023, atau naik 17,24% yoy. Pertumbuhan ini sejalan dengan pulihnya perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Pada Desember 2023, sumber pendanaan sebagian besar didapatkan dari perbankan sebanyak Rp268,70 triliun atau 91,19% dari seluruh pendanaan yang diterima industri pembiayaan.
Jika ditelisik dari kegiatan usaha, OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan didominasi pembiayaan multiguna (konsumtif) dan pembiayaan investasi yang masing-masing sebesar Rp245,22 triliun (52,08%) dan Rp154,35 triliun (32,79%).
Berikutnya, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja, pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah memiliki proporsi berturut-turut sebesar Rp45,56 triliun (9,67%), Rp0,82 triliun (0,17%), dan Rp24,91 triliun (5,29%).
Di sisi lain, berdasarkan jenis objek pembiayaan, sebanyak 77,26% dari total piutang ini berasal dari penjualan kendaraan bermotor (baik roda dua dan roda empat baru dan bekas), mobil pengangkutan dan juga alat berat.
“Dominannya pembiayaan untuk kendaraan bermotor mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap identitas perusahaan pembiayaan selama ini,” ungkapnya.
Secara umum, regulator menyampaikan ada tiga kategori perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia saat ini, yang bisa dibedakan menurut afiliasi mereka, yaitu perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan penyedia kendaraan bermotor (dealer), perusahaan yang berafiliasi dengan perbankan (dalam ataupun luar negeri), dan perusahaan yang independen/non-afiliasi.
“Perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan dealer menjadi kelompok terbesar dibandingkan dua kelompok lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel