Restrukturisasi Covid-19 Tak Diperpanjang, Bank Boleh Lanjut dengan Ketentuan Normal

Bisnis.com,22 Mar 2024, 18:04 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir pada akhir Maret 2024. Namun, regulator mempersilakan bank yang ingin melakukan restrukturisasi lanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pengakhiran ini tentu telah melewati berbagai pertimbangan regulator, mulai dari per sektor hingga kemampuan bank dalam menangani persoalan dan penilaian atas cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang tinggi.

"Meski restrukturisasi tidak diperpanjang, tapi kami tidak melarang bank untuk melanjutkan restrukturisasi dengan ketentuan normal. Jadi, tidak ada ketentuan yang sifatnya regulasi," ucapnya dalam Perbanas Seminar Economic Outlook 2024, Jumat (22/3/2024).

Dirinya juga yakin dengan berakhir restrukturisasi Covid-19 tidak akan memberikan dampak yang signifikan dan percaya bahwa perbankan RI mampu menghadapi masalah yang tersisa.

"Jadi, [masalah yang tersisa itu] hanya di industri tertentu dan kita sudah tahu bahwa itu sudah bermasalah sejak sebelum Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan data OJK, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 tersisa Rp251,21 triliun per Januari 2024. Jumlah ini turun Rp14,57 triliun dibandingkan periode Desember Rp265,78 triliun.

Saat yang sama, NPL perlahan merangkak naik. NPL net pada Januari 2024 berada pada level 0,79%. Berbanding Desember 2023 sebesar 0,71%. Selanjutnya NPL gross mendaki ke level 2,35% pada Januari 2024, dari sebelumnya 2,19%.

“[Meski demikian] perkembangan industri perbankan masih melanjutkan pertumbuhan positif,” katanya beberapa waktu lalu.

Tercatat, kredit tumbuh dobel digit di awal tahun 11,83% yoy dari Desember 10,38% menjadi Rp7.058 trilun dan permodalan di level 27,54% pada Januari 2024

Sementara itu, industri perbankan pun dinilai cukup memadai tercermin dari Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 123,42% dan 27,79% , atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini