Segini Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi yang Boleh Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Bisnis.com,24 Mar 2024, 18:46 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Segini Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi yang Boleh Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres. Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa peserta sidang nantinya terdiri dari kuasa hukum dan 2 prinsipal, yakni pasangan capres-cawapres yang mengajukan perkara.

“Oh, dibatasi itu. Masing-masing sepuluh untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal. [Totalnya] dua belas,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024),.

Menurut Suhartoyo, ketentuan tersebut berlaku apabila pasangan capres-cawapres hadir langsung. Apabila tidak, maka pihaknya hanya memperbolehkan 10 orang masuk ke dalam ruang sidang.

Dirinya lantas menyebut bahwa jumlah saksi yang diperkenankan masuk tak jauh dari jumlah kuasa hukum, yakni 15 orang.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Sekarang ya sekitar itu,” tuturnya.

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi pihak-pihak lainnya, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, MK akan menggelar sidang pertama PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang. Hal tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres yang diteken Suhartoyo.

“Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Minggu (24/3/2024).

Sementara itu, lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Berdasarkan keterangan MK, perkara diputus paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini