Cara Mudah Lapor SPT Pajak untuk Karyawan Swasta Jelang Tenggat, Bisa Lewat Online

Bisnis.com,24 Mar 2024, 14:48 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat lapor pajak akan berakhir pada 31 Maret atau satu pekan lagi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2024. 

Kewajiban untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) melekat pada setiap masyarakat WP, termasuk para karyawan swasta maupun ASN hingga para pekerja lepas atau freelancer.

Indonesia dalam hal sistem administrasi perpajakan menganut self-assessment atau Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 

Bagi karyawan swasta, pihak perusahaan/kantor nantinya akan memberikan bukti potong yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT. 

Bukan hanya melaporkan pajak, penyampaian SPT juga meminta masyarakat mendeklarasikan secara mandiri harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, reksadana, piutang, alat transportasi, hp, laptop, hingga emas. 

Per 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik sekitar 19,27 juta WP pada masa pajak kali ini. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 9,67 juta WP yang belum menyampaikan kewajibannya tahun ini. 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini