Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips kepada calon konsumen jasa keuangan dalam memilih produk maupun layanan jasa keuangan seperti asuransi, leasing, hingga perbankan.
Salah satu hal yang perlu diingat adalah memahami aspek legal dan logis (2L) layanan keuangan. Selain itu, calon nasabah juga perlu memahami karakteristik produk atau layanan jasa keuangan yang akan digunakan.
“Hal tersebut merupakan salah satu upaya menjaga hak konsumen keuangan agar dapat terlindungi dan dilindungi oleh OJK,” tulis OJK dikutip dari Instagram, Minggu (24/3/2024).
Lebih lanjut, untuk memahami aspek legal ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain memastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Kemudian memastikan penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir memastikan apabila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk aspek logis adalah nasabah harus memastikan imbal hasil dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Sementara untuk aspek memahami karakteristik produk dan layanan yang digunakan antara lain yang perlu diperhatikan yakni manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen, cara mengakses atau memperoleh, informasi mekanisme transaksi, serta mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
OJK juga meminta nasabah sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan dengan cek ke kontak 157, WhatsApp 081157157157, dan kunjungi laman resmi Satgas PASTI serta Sikapi Uangmu OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel