PDIP Ingatkan Partai Golkar Untuk Tidak Mengulang Kisah 2014 Soal Jatah Ketua DPR

Bisnis.com,25 Mar 2024, 20:11 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, JUmat (21/9/2023), menyatakan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo tinggal menunggu waktu pengumuman, usai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terus berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan agar Partai Golkar tidak melakukan manuver yang ceroboh seiring dengan didapatkannya jatah kursi ketua DPR.

Hasto mengingatkan bahwa Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa jabatan ketua DPR dimiliki oleh anggota dewan dari partai politik peraih suara terbanyak. PDIP sudah ditetapkan KPU sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pileg 2024.

Dia pun menyinggung peristiwa sedekade lalu ketika PDIP menjadi pemenang Pileg 2014 namun ketua DPR didapatkan oleh Partai Golkar yang merupakan peraih suara terbanyak kedua. 

Oleh sebab itu, PDIP tidak ingin kejadian serupa terjadi. Apalagi, lanjutnya, belakangan muncul wacana revisi UU MD3.

"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa Undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah Pemilu berlangsung," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dia menggarisbawahi ambisi kekuasaan yang dijalankan tanpa mengindahkan norma hanya akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, sambung Hasto, kekuasaan itu diraih dengan merubahnya instrumen hukum yang seharusnya jadi pembatas kekuasaan itu sendiri.

"Sehingga jangan pancing sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar, 2014 kan ketua DPR kan bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karmapala. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran," jelasnya.

Hasto meminta seluruh partai politik membangun kultur politik yang baik. Dia ingin Golkar tak meniru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurutnya telah merubah hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK) demi meloloskan putra sulung Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini