Kejati Sita Satu Buku Agenda di Ruang Sekdaprov Sumbar

Bisnis.com,25 Mar 2024, 20:24 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat tidak hanya melakukan penggeledahan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdarpov Sumbar di Kota Padang, Senin (25/3/2024)./Bisnis-Muhammad Noli Hendra.

Bisnis.com, PADANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat tidak hanya melakukan penggeledahan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdarpov Sumbar tapi juga turut mendatangi ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.

Menanggapi hal ini, Sekdaprov Sumbar Hansastri menjelaskan kedatangan tim penyidik yang dilakukan oleh Kejati Sumbar tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Karena pada penggeledahan sebelumnya yakni di Dinas Pendidikan dan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, tidak menemukan surat-surat keluar.

"Iya tadi tim penyidik Kejati Sumbar mengambil buku agenda tentang surat masuk dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas Pendidikan,” katanya, Senin (25/3/2024).

Dia menyebutkan ada satu buku agenda yang dibawa tim penyidik Kejati Sumbar, dimana buku agenda itu berisikan tentang surat keluar dan masuk ke Sekdaprov yang tercatat selama tahun 2021.

"Karena memang pada Sekdaprov Sumbar nota-nota dinas itu kembali pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalnya. Contohnya, ada nota dinas ke gubernur, didisposisi sekda, maka kembali pada OPD-nya. Arsipnya tidak tinggal disini, tapi agendanya dicatatkan,” sebut Hansastri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman juga mengatakan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar pada pekan lalu terkait dugaan korupsi senilai Rp18 miliar.

"Dalam penggeledahan ini kami memeriksa sejumlah berkas, dimana kami dari penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu, serta buku agenda di ruang Sekdaprov Sumbar," katanya.

Dia menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pada hari ini mulai dari ruangan Kepala Biro, Kepala Bagian (Kabag), hingga ke tempat penyimpanan surat, serta dilanjutkan ke ruang Sekdaprov Sumbar.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagi anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini