Larangan Jastip, Produk UMKM Lokal Bakal Menggeliat?

Bisnis.com,26 Mar 2024, 20:24 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengecek barang ilegal yang masuk ke Indonesia/ Dok. Bea Cukai.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendukung langkah pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri untuk jasa titip alias Jastip.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan bahwa larangan Jastip kepada penumpang pesawat dianggap dapat melindungi produk UMKM dari serbuan produk impor.

Dengan membatasi masuknya produk impor diklaim dapat meningkatkan peluang produk UMKM lokal unjuk gigi di pasar domestik.

"Makin sedikit barang impor yang masuk baik itu legal maupun ilegal, sepanjang itu pembatasan kita harus sambut dengan baik," ujar Edy saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Kendati begitu, Edy menekankan bahwa kebijakan pembatasan barang impor saja tidak cukup. Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada UMKM agar bisa memproduksi barang yang selama ini banyak dibeli masyarakat di luar negeri melalui mekanisme Jastip.

Misalnya, pemerintah memberikan informasi ihwal produk impor yang selama ini justru membanjiri pasar domestik. UMKM perlu didorong memproduksi barang untuk substitusi barang impor di dalam negeri yang selama ini banyak diminati masyarakat.

"Namun kualitasnya juga harus bisa memuaskan masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk membeli produk dari luar negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri bertujuan untuk mendorong gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia. Dia mengimbau masyarakat yang berbelanja oleh-oleh di luar negeri agar membeli dalam jumlah yang wajar dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kita bantu sosialisasi bahwa [aturan tersebut] sama sekali tidak ditujukan untuk mempersulit masyarakat kita,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (25/3/2024).

Adapun Kemendag melalui Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Jo.Permendag No.3/2024 menetapkan barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diantaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.  

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 potong per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini