Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Disahkan, Israel Sebut DK PBB Diskriminatif

Bisnis.com,26 Mar 2024, 04:08 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Gilad Erdan, Duta Besar dan Wakil Tetap Israel untuk PBB, berpidato di pertemuan Dewan Keamanan mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina./Dok-PBB

Bisnis.com, JAKARTA — Perwakilan Israel mempertanyakan resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dan yang menuntut gencatan senjata di Gaza, Palestina, selama bulan Ramadan, tanpa upaya mengecam Hamas.

“Kurangnya kecaman terhadap Hamas dalam rancangan [resolusi] tersebut adalah ‘aib’,” kata Gilad Erdan, Duta Besar dan Wakil Tetap Israel untuk PBB, seperti dilansir laman resmi PBB.

Selain gencatan senjata, resolusi DK PBB itu juga menuntut pembebasan sandera dan tanpa syarat serta memperlancar arus logistik bantuan ke Gaza.

DK PBB mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 14 pemegang suara dengan Amerika Serikat dilaporkan abstain, Senin (25/3/2024) waktu setempat. Resolusi itu diadopsi dari rancangan yang diajukan oleh 10 anggota tidak tetap. 

Gilad Erdan mempertanyakan mengapa DK PBB mendiskriminasikan para korban di Israel yang menjadi korban serangan Hamas. Dia memerinci, selama 18 tahun terakhir, Hamas memulai serangan tanpa henti ke Israel.

“Hamas meluncurkan ribuan roket dan rudal tanpa pandang bulu terhadap warga sipil,” ungkapnya.

Perwakilan Israel itu pun menyinggung beda perlakuan DK PBB yang mengutuk serangan mematikan di gedung konser di Moskow pada hari Jumat lalu, tetapi abai terhadap pembantaian oleh Hamas terhadap warga Israel saat festival muski Nova pada 7 Oktober 2023.

“Warga sipil, di mana pun mereka tinggal, berhak menikmati musik dengan aman dan selamat, dan Dewan Keamanan harus memiliki kejelasan moral untuk mengutuk tindakan teror tersebut secara setara, tanpa diskriminasi,” katanya.

Meskipun rancangannya gagal untuk mengecam Hamas, Gilad Erdan mengatakan bahwa resolusi tersebut memuat sesuatu yang seharusnya menjadi kekuatan moral pendorong perubahan. Dia pun menegaskan bahwa, penyanderaan warga sipil yang tidak bersalah adalah kejahatan perang.

“Resolusi ini mengecam penyanderaan, mengingat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional,” katanya. 

“Dalam hal memulangkan para sandera, Dewan Keamanan tidak boleh hanya berdiam diri dengan kata-kata saja, namun mengambil tindakan, tindakan nyata,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini