Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 32 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi akan memisahkan diri dengan induk (spin-off). Kondisi itu disinyalir menjadi optimisme di industri asuransi syariah.
Perlu diketahui, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi yang memiliki UUS diwajibkan untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan dengan mengacu rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS), terdapat 32 dari 42 unit usaha asuransi dan reasuransi syariah berencana akan melanjutkan sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.
“Berdasarkan rencana kerja tersebut, kami melihat bahwa ini adalah cerminan optimisme pelaku industri,” kata Iwan dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?”, Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, Iwan mengungkapkan bahwa ada 10 pemain UUS yang tidak melanjutkan bisnis syariah di industri perasuransian.
“Data ini memang menunjukkan bahwa masih ada confidence, kami melihat sangat tinggi di antara pelaku industri, karena dari 42 [pemain unit usaha asuransi dan reasuransi syariah], 32 [pemain] menyatakan akan melanjutkan [bisnis asuransi syariah],” ujarnya.
Iwan mengungkapkan bahwa dengan ada POJK 11/2023, maka sejak tahun tersebut tidak memungkinkan adanya pembukaan unit usaha asuransi maupun unit usaha reasuransi syariah yang baru.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa OJK akan terus dorong untuk menguatkan industri dan mendorong supaya ekosistem ini bisa terwujud dengan baik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Sehingga pada akhirnya perusahaan kita itu bisa bertumbuh secara efektif, efisien sehat dan berdaya saing serta bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa Syariah OJK Asep Hikayat mengungkap bahwa salah satu alasan dari 10 perusahaan yang memutuskan tidak melanjutkan bisnis syariah karena perusahaan ingin fokus ke bisnis konvensional.
“Kemudian ekuitas yang tidak cukup, captive market yang tidak ada. Jadi alasannya cukup beragam,” ungkapnya.
Asep menuturkan bahwa nantinya perusahaan akan mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah, di mana yang dialihkan antara lain dana perusahaan, dana tabarru, dan dana investasi peserta.
“Nah, yang dialihkan itu dana tabarru dan dana investasi peserta. Kemudian, aktuaris perusahaan asuransi yang mengalihkan dengan aktuaris perusahaan yang menerima akan berdiskusi, secara risiko apakah dana yang ditransfer sudah mencukupi atau tidak untuk meng-cover risiko yang dapat terjadi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asep, dana ujrah dan qardh dari dana perusahaan juga harus dikeluarkan untuk menutup risiko yang belum ter-cover apabila dialihkan ke perusahaan full syariah.
“Jadi untuk pelimpahannya sebenarnya bukan pelimpahan klaim. Tapi pelimpahan portofolio yang masih berjalan, karena kalau klaim kan pasti sudah diselesaikan di unit syariahnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel