Balikpapan Siap Tindak Tegas Penjualan Miras selama Ramadan

Bisnis.com,26 Mar 2024, 22:30 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Botol Miras, Botol Minol, /Bloomberg

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan tengah mempersiapkan sanksi bagi pemilik usaha biliar yang kedapatan menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan. 

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari unit pengendalian yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata untuk menetapkan sanksi yang sesuai.

Helmi menegaskan bahwa meskipun arena biliar memiliki izin operasional, mereka tidak diperkenankan menjual miras. 

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya melawan Surat Edaran Wali Kota tentang jam operasional selama Ramadan, tetapi juga Peraturan Daerah tentang penjualan miras.

“Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan. Mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (26/3/2024).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah, menyuarakan keprihatinannya atas temuan Satpol PP dan menekankan perlunya sanksi tegas. 

“Kami dari DPRD mungkin akan melakukan Inspeksi Mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” katanya. 

Dia menambahkan, penjualan miras telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 16 Tahun 2000.

Laisa juga mendesak Pemerintah Kota untuk konsisten dalam melakukan razia, terutama terhadap peredaran miras. 

“Harus (ada penegakan yang) intensif, terutama mereka yang menjual miras, karena sudah ada ketentuan perda tempat mana saja yang boleh berjualan miras,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini