OJK Ungkap Penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox Turun Jadi 52 Peserta

Bisnis.com,26 Mar 2024, 17:32 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di regulatory sandbox mencapai 52 peserta per Maret 2024. Jumlah tersebut berkurang dari peserta regulatory sandbox sebelumnya pada Agustus silam yakni 108 peserta. 

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan kurangnya  peserta tersebut lantaran OJK telah melakukan program percepatan untuk mengevaluasi peserta regulatory sandbox. Dia mengungkap sebelumnya banyak peserta yang berlama-lama berada di ruang uji coba OJK tersebut. Bahkan ada yang mencapai empat tahun dan belum mendapatkan kepastian. 

“Karena ada keterbatasan di OJK, karena sebelumnya lingkup di OJK kan tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini tanpa diampu lebih dulu oleh yang sudah ada,” tutur Hasan dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Namun kini melalui Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Bank Indonesia (BI) dan OJK dapat melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan lingkup dan kewenangan masing-masing. 

Hasan menjelaskan bahwa ada beberapa peserta regulatory sandbox yang akhirnya lulus dan direkomendasikan serta diwajibkan untuk berizin di OJK. Adapun beberapa yang lolos di antaranya model bisnis kredit skoring, di mana dari 17 peserta di regulatory sandbox, ada 10 yang direkomendasikan dan diwajibkan berizin OJK. 

Sementara yang lainnya, lanjut Hasan, ada juga yang direkomendasikan tanpa perizinan baru di OJK. Ada juga yang tidak direkomendasikan, sehingga peserta bersangkutan harus menghentikan usahanya. 

Hasan menjelaskan untuk peserta yang lulus tetapi tak harus wajib berizin OJK lantaran kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Misalnya saja penyelenggara jasa teknologi informasi yang membawa inovasi sektor keuangan. Namun kegiatan-kegiatannya tidak cukup untuk memerlukan bentuk pengaturan atau pengawasan tersendiri lagi di OJK. 

“Karenanya tetap direkomendasikan dan melanjutkan usahanya dengan bermitra dengan LJK yang sudah ada di perbankan, pasar modal, PVML, maupun asuransi dan dana pensiun,” kata Hasan. 

Kendati demikian, tentu ada kewajiban dari LJK yang kemudian memastikan kelayakan dan kepantasan dari yang dilakukan oleh mitra sektor keuangan. 

“Kami juga turut mengawasi kelayakan kemitraannya,” kata Hasan. 

Adapun 52 peserta yang saat ini masih berada di regulatory sandbox antara lain aggregator 36 peserta, funding agent 2 peserta, financing agent 7 peserta, wealth technology ada 2 peserta, financing agent lainnya 3, serta financial planner 4 peserta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini