Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Offline, Syarat dan Biaya

Bisnis.com,26 Mar 2024, 14:51 WIB
Penulis: Redaksi
Syarat dan cara daftar pernikahan di KUA online dan offline./freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan bagi seluruh agama. Bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan, pahami persyaratan dan cara daftar nikah di KUA berikut ini.

Pilihan menikah di KUA adalah salah satu solusi untuk melangsungkan pernikahan dengan hemat, sehingga Anda bisa menabung untuk kebutuhan rumah tangga setelah menikah nanti. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan layanan platform untuk pendaftaran pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah di simkah4.kemenag.go.id. Laman tersebut dibuat untuk melayani pendaftaran pernikahan agar dapat dianggap sah secara hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Registrasi pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Seluruh alur pendaftarannya dilakukan secara gratis tanpa biaya sepeserpun. Namun, apabila pernikahannya dilakukan di luar kantor KUA, maka pendaftar dikenakan biaya layanan sebesar Rp.600.000.

Berikut syarat dan tata cara mendaftar nikah di KUA yang dapat Anda ikuti:

Berkas Persyaratan Pernikahan

Dilansir dari Indonesia.go.id, dokumen yang dapat disiapkan untuk mendaftar nikah sebagai berikut :

Cara Daftar Nikah di KUA

Proses pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara offline dan online seperti berikut:

Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Offline

Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Online

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar nikah di KUA online dan offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini