Nasib Miris Mahasiswa Korban TPPO Ferinjob, Dijadikan Kuli dan Terlilit Utang Saat Pulang

Bisnis.com,27 Mar 2024, 16:44 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/pri.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan mahasiswa bekerja sebagai kuli dalam program ferienjob di Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan korban dugaan TPPO di Jerman ini bekerja sebagai tukang angkat.

"Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ujarnya di Bareskrim, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan bahwa mahasiswa yang bekerja di Jerman telah di iming-imingi gaji Rp30 juta per bulan. Hanya saja, pendapatan tersebut belum dipotong biaya sehari-hari di Jerman.

Alhasil, dengan biaya hidup di Jerman yang cukup tinggi dan dana talang dari kampus masing-masing, mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini merasa dirugikan.

"Malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh kampus tawarkan mereka ke Jerman. Tidak mendapat untung tapi malah menyiapkan utang di Indonesia yaitu berupa talangan yang antara Rp24 sampai Rp50 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus dugaan TPPO ini telah melibatkan korban sebanyak 1.047 mahasiswa dan sudah berada di Indonesia seluruhnya.

Modusnya, PT CVGEN dan PT SHB yang menggelar program ferienjob ini dilakukan dengan iming-iming program pemerintah ke kampus di Indonesia.

Padahal, Kemenbudristek dengan tegas bahwa program ferienjob bukan merupakan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini