Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024, KPU Siapkan Dokumen dan Saksi

Bisnis.com,27 Mar 2024, 12:08 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tim kuasa hukum KPU memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pemeriksaan pendahuluan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024)./Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menyiapkan dokumen hingga saksi untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh dua paslon, yakni nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Berbicara usai sidang pemeriksaan pendahuluan paslon 01, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan telah mencermati hal-hal yang dipermasalahkan pemohon.

“Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan, mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Hasyim menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi persidangan PHPU Pilpres.

KPU juga bakal membaca dan memberikan catatan-catatan terkait pokok-pokok permohonan sebagaimana fakta yang ada.

“Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya,” pungkas Hasyim.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).

Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah KPU, dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Sementara itu, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga akan menjalani sidang permohonan pada pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini