Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional telah menyajikan laporan keuangan untuk tahun buku 2023 dengan mencatatkan kinerja yang beragam, termasuk ekuitas.
Langkah memantau ekuitas ini seiring kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membagi perusahaan asuransi berdasarkan kekayaan yang dimiliki. Untuk tahap pertama, perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas minimal Rp250 miliar pada 31 Desember 2026.
Selain itu, regulator juga membentuk perusahaan asuransi yang masuk ke dalam Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 senilai Rp500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp1 triliun pada akhir Desember 2028.