DPMPTP Kota Semarang Dorong Sertifikasi Halal

Bisnis.com,27 Mar 2024, 14:16 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menyelenggarakan Sharing Session terkait sertifikasi halal yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), asosiasi usaha, dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Kementerian Agama. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bagian dari kampanye Mandatory Halal.

"Sudah ada kebijakan pemerintah, mulai Oktober 2024 semua pelaku usaha baik kecil sampai besar produknya harus bersertifikasi halal," jelas Diah Supartiningtias, Kepala DPMPTSP Kota Semarang, pada Rabu (27/3/2024). 

Sosialisasi kampanye Mandatory Halal diberikan DPMPTSP Kota Semarang kepada 50 perwakilan pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Sharing Session yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), asosiasi usaha, juga pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Kementerian Agama. 

"Kami sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang mempunyai keinginan untuk bisa membantu teman-teman pelaku usaha, untuk bisa memperoleh informasi tentang sertifikat halal. Harapannya, dari kegiatan ini hasil akhirnya adalah mereka bisa memiliki sertifikat halal sendiri," jelas Diah. 

Cholidah Hanum, Perwakilan Satuan Tugas Halal Kota Semarang Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal melalui dua cara, yaitu self declare maupun reguler. 

Untuk proses self declare, pelaku usaha khususnya UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya karena telah ditanggung oleh pemerintah dan pihak ketiga. Sementara itu, untuk melakukan sertifikasi halal secara reguler, pelaku usaha mesti mendatangi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdekat dan membayar biaya tertentu. 

"Sekarang sudah ada banyak kemudahan. Pelaku usaha tidak perlu mengirim atau mengambil sertifikat halal secara lsngsung, cukup lewat aplikasi digital," jelas Cholidah. 

Lebih lanjut, Gita Alfa Arsyadha, Kepala Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Semarang, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal perlu dilakukan pelaku usaha, terlebih pada sektor usaha makanan dan minuman. 

"Setelah Oktober itu, kalau kita sebagai pelaku usaha menjual snack ke kantor dan perusahaan, seumpama tidak ada halalnya kita tidak bisa bertransaksi. Itu sepertinya sepele, tetapi sangat memengaruhi dan tanpa sertifikasi halal, usaha yang dilakukan tidak akan berjalan," jelas Alfa. 

Saat ini, sertifikasi halal masih didorong pada sektor usaha makanan dan minuman. Mengingat besarnya peran sektor usaha tersebut pada perekonomian Kota Semarang. Namun demikian, Alfa mengungkapkan bahwa di kemudian hari proses sertifikasi halal juga akan didorong pada sektor usaha lain, seperti sektor farmasi dan kosmetik yang cukup berkembang di Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini