Konten Premium

Dilema Saham Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction

Bisnis.com,27 Mar 2024, 07:55 WIB
Penulis: Artha Adventy & Rizqi Rajendra
Jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam seremoni Penutupan Perdagangan Saham 2023 pada Jumat, (29/12/2023)/Bisnis/Rizqi Rajendra

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi dari sisi regulasi dengan meluncurkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II full call auction pada Senin (25/3/2024). Namun, papan pemantauan khusus tersebut ramai dikritik oleh investor.

Sejatinya, papan pemantauan khusus bukanlah kebijakan baru. BEI merilis papan pemantauan khusus pada Senin (12/6/2023). Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus.

Sejumlah 11 kriteria pantauan khusus termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini