Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi dari sisi regulasi dengan meluncurkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II full call auction pada Senin (25/3/2024). Namun, papan pemantauan khusus tersebut ramai dikritik oleh investor.
Sejatinya, papan pemantauan khusus bukanlah kebijakan baru. BEI merilis papan pemantauan khusus pada Senin (12/6/2023). Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pantauan khusus.
Sejumlah 11 kriteria pantauan khusus termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.