DPR Minta Hati-Hati Tangani Bank Bangkrut, LPS Pertimbangkan Upaya Penyelamatan

Bisnis.com,27 Mar 2024, 11:38 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diminta oleh parlemen untuk berhati-hati menangani bank bangkrut yang tengah marak tahun ini. LPS pun tidak akan serta merta meminta pencabutan izin bank gagal, tetapi mengupayakan adanya penyelamatan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS mendapatkan masukan dari DPR setelah menjalani rapat kerja terkait anggaran agar berhati-hati dalam menangani bank bangkrut. 

"Ada beberapa masukan dari parlemen yang cukup bagus misalnya parlemen bilang tadi kalau untuk bank kan gampang untuk tutup, uang [dana klaim nasabah] tinggal bayar. Akan tetapi kita mesti mempertimbangkan dampak turunannya kan, dampaknya ekosistem ekonomi terganggu," jelasnya setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (26/3/2024).

Dia pun menjelaskan kepada parlemen bahwa LPS saat ini memang sedang mempertimbangkan upaya penyelamatan bank dan tidak langsung untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank bangkrut tersebut. "Saya bilang sama mereka, kita sedang mencari kandidat mana bank yang bisa kita selamatkan," tuturnya.

Meski begitu, terdapat berbagai pertimbangan lain dalam penyelamatan bank bangkrut. Menurutnya, apabila bank bermasalah pada kinerja bisnis atau terkendala kondisi perekonomian, maka bank tersebut bisa diupayakan untuk diselamatkan.

"Tapi, saya enggak bisa selamatkan bank yang salah urus dari ujung ke ujung jelek semua. Itu hanya buang garam ke lautan," jelasnya.

LPS pun ketika ada bank bermasalah selalu menganalisis kondisi manajemen hingga kepengurusan sebelum kemudian diambil tindakan. Adapun, dalam waktu dekat LPS kemungkinan akan menyelamatkan 1 bank yang bermasalah di Indonesia. 

Dia juga memastikan dana LPS siap dalam menjalankan proses penyelamatan bank-bank yang bermasalah itu.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun berjalan sudah ada 7 bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK. Padahal, 2024 baru berjalan 3 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Terbaru, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum BPR Aceh Utara, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma sepanjang tahun ini.

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 129 bank bangkrut di Tanah Air.

Purbaya mengatakan setelah terdapat 7 bank bangkrut, LPS memproyeksikan akan ada 5 bank lagi yang bangkrut tahun ini.

"Anggaran kita juga kan 12 [bank bangkrut] ya. Jadi, kita 5 [bank bangkrut] lagi mungkin. Tapi mudah-mudahan enggak sebanyak itu. Harusnya sih anggaran kita cukup dan tunggu dari OJK berapa [bank bangkrut] yang dikasih ke kita," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta, pekan lalu (22/3/2024).

Menurut Dian, tumbangnya bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. Dian mengatakan dalam menangani bank-bank gagal yang kesemuanya merupakan BPR itu, OJK telah menyiapkan strategi. 

OJK misalnya terus memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. Dian menyebut peta jalan untuk BPR akan dirancang sekomprehensif mungkin, termasuk soal mengatur management risiko, governance, hingga SDM. 

Menurutnya, dasar dari perancangan aturan itu, lantaran mengingat banyak BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar, misal terkait situasi keuangan serta adanya keterlibatan fraud. 

“Sehingga, harapan kita sebelum mengeluarkan roadmap [BPR], kami ingin sisa BPR yang punya masalah mendasar dapat dibersihkan dulu,” ucapnya.

Alhasil, ke depan, usai melakukan pembersihan pada BPR yang bermasalah diharapkan BPR akan mengalami penguatan. BPR memiliki standar operasional yang baik, seperti kemampuan BPR untuk mampu listing di bursa atau IPO hingga penyetaraan dalam sistem pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini