Prabowo-Gibran Absen di Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Bisnis.com,28 Mar 2024, 13:32 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Prabowo-Gibran Absen di Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka absen dalam lanjutan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa keduanya selaku prinsipal pihak terkait itu berhalangan hadir karena kesibukan masing-masing.

“Sebenarnya ada rencana [hadir], tetapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Meskipun sejatinya menginginkan agar pasangan calon (paslon) itu hadir dalam sidang, Otto tidak memerinci alasan mengapa Prabowo absen. 

Dia hanya mengatakan bahwa pasangan calon seyogianya hadir dua orang, bukan hanya salah satunya.

“Jadi saya kira dimaklumi, lah. Bukan karena tidak menghormati pengadilan, tapi betul-betul memang beliau sebagai wali kota di sana,” pungkas Otto.

Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini