Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan

Bisnis.com,28 Mar 2024, 19:30 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam

Bisnis.com, MAJALENGKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka Irfan Nur Alam terkait kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong.

Asisten Tindak Pidana Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, pihaknya melakukan upaya penahanan paksa tersangka pada Selasa (26/3/2024). Tersangka hingga saat belum mengajukan penangguhan penahan.

"Ditahan selama 20 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung," kata Syarief, Kamis (28/3/2024).

Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tersangka merupakan anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.

Kemudian, penetapan itu pun berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong. Praktik tersebut, dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021.

Dalam praktiknya, pihak ketiga dari PT PGA, Endang memberikan beberapa kali uang tunai kepada tersangka Irfan Nur Alam untuk mengkondisikan PT PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.

Kejati menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini