DPR Resmi Sahkan RUU Desa, Masa Jabatan Kades Dibatasi?

Bisnis.com,28 Mar 2024, 15:33 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi Undang-undang. Perubahan krusial yang termuat dalam RUU salah satunya adalah perihal masa jabatan Kades yang dapat mencapai 16 tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi Undang-undang. Perubahan krusial yang termuat dalam RUU salah satunya adalah perihal masa jabatan Kades yang dapat mencapai 16 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini