Awas! Tilang E-TLE saat Mudik Lebaran, Ini Daftar Wilayah yang Berlaku

Bisnis.com,28 Mar 2024, 12:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Bisnis- Taufiq Sidik Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut bahwa sanksi tilang e-TLE hanya berlaku di sepanjang tol dalam kota selama masa mudik lebaran.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan  mengungkapkan bahwa sanksi tilang e-TLE mulai diterapkan kepada pengemudi yang melanggar sejak masuk tol cawang hingga ruas tol arah Jabodetabek.

"Jadi untuk sanksi tilang, hanya berlaku di pintu tol dalam kota saja. Jadi di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," tuturnya di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Aan juga menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai dari jalan tol KM 0 dalam kota Jakarta-KM 414 tol Kalikangkung.

Menurutnya, aturan gage tersebut bakal menjadi permanen karena visi rasio yang diukur menunjukan kepadatan. Pasalnya, kata Aan, contra flow dan one way tidak dapat mengatasi kepadatan arus mudik dan balik mudik Lebaran 2024.

"Bukan, bukan opsi akhir. Itu awalnya opsi akhir memang, setelah kita simulasi visi rasionya masih tinggi. Kita masukan gage turun menjadi 0,7 visi rasionya," katanya.

Menurutnya, penghitungan awal Korlantas menunjukan visi rasio arus lalu lintas di jalan tol menunjukan 1,7. Artinya, arus kendaraan sangat padat dan diam tidak bergerak.

"Stuck kalau kita tidak lakukan intervensi tadi mulai contra flow, pembatasan jalan dan gage," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini