Saham MDKA yang Dipegang Boy Thohir Bertambah 50,69 Juta Lembar

Bisnis.com,29 Mar 2024, 22:15 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Konglomerat Garibaldi Boy Thohir dalam sesi wawancara di rumahnya, Jakarta pada Selasa (19/4/2022). - Bloomberg/Muhammad Fadli

Bisnis.com, JAKARTA — Kepemilikan saham emiten pertambangan logam PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) oleh taipan Garibaldi ‘Boy’ Thohir bertambah 50,69 juta lembar.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Jumat (29/3/2024), jumlah saham MDKA yang dipegang oleh Boy Thohir naik 50,69 juta juta lembar dari 1,79 miliar menjadi 1,84 miliar per 27 Maret 2024.

Sejalan dengan bertambah jumlah lembar yang dipegang, persentase kepemilikan kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir itu naik dari 7,35% menjadi 7,56%.

Lewat keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen Merdeka Copper Gold melaporkan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement pada 26 Maret 2024.

Dalam aksi korporasi itu, Merdeka Copper Gold menerbitkan 362.133.000 saham dengan nilai nominal Rp20 dan harga pelaksanaan Rp2.168.

Adapun, tanggal pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan PMTHMETD Tahap I dilaksanakan pada 27 Maret 2024. Pihak yang melakukan penyetoran dengan jumlah pelaksanaan PMTHMETD Tahap I sebanyak 362.133.000 atau setara dengan Rp785,10 miliar yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM).

“Dana yang diperoleh perseroan melalui pelaksanaan PMTHMETD Tahap I setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan dari PMTHMETD Tahap I, akan dipergunakan oleh perseroan untuk pengembangan usaha,” tulis Manajemen Merdeka Copper Gold dikutip, Jumat (29/3/2024).

Setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap I,  jumlah saham atas modal ditempatkan dan disetor perseroan bertambah menjadi sebesar 24.472.983.771 (24,47 juta).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini