Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pembayaran uang pesangon eks karyawan dari perusahaan pembiayaan alias leasing PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) masih terkatung-katung, usai izin usaha perseroan dicabut regulator pada 2023 lalu.
Melalui pengumuman Nomor PENG-27/NB.02/2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance pada 5 Juli 2023. Keputusan itu tercantum dalam nomor pencabutan izin usaha KEP-50/D.05/2023.
“Pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar.