Bappebti Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Fisik Syariah di Bursa Berjangka

Bisnis.com,29 Mar 2024, 11:29 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Ilustrasi ekonomi syariah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan aturan transaksi pasar fisik syariah di bursa berjangka.

Adapun aturan prinsip syariah tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No.5/2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan beleid tersebut bakal memperkuat likuiditas transaksi pasar fisik dengan prinsip syariah.

Dia menjelaskan, pasar fisik komoditas syariah di bursa berjangka adalah pasar fisik terorganisir yang dilakukan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi bursa berjangka atau yang dimiliki pedagang fisik komoditas berdasarkan prinsip syariah.

"Dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan dengan prinsip syariah," ujar Kasan dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/3/2024).

Dia menyebut, salah satu yang diatur dalam beleid tersebut yaitu adanya kewajiban bursa berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menuturkan, penerbitan Perba No.5/2024 tersebut diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka. Hal itu mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.

"Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan di Bursa Komoditi. Komoditas yang diperdagangkan harus memiliki jenis, kualitas, dan kuantitas yang jelas, serta diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bappebti mengklaim bahwa penyusunan peraturan transaksi pasar fisik syariah di Bursa Berjangka tersebut telah sesuai dengan hasil uji publik dan mempertimbangkan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Adapun secara terperinci, sejumlah substansi dalam peraturan tersebut mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan pasar fisik syariah, pengawasan pasar fisik syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini