Ini Syarat Tukar Uang untuk THR Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia

Bisnis.com,30 Mar 2024, 16:48 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Mobil kas keliling perbankan siap melayani penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno mulai 28-31 Maret 2024. Ini Syarat Tukar Uang untuk THR Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia/JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang menjelang Hari Raya Idulfitri di Kas keliling BI agar memperhatikan persyaratan yang berlaku. 

Sebagaimana tradisi di Indonesia yang membagikan uang alias THR bagi sanak saudara kala Idulfitri, tingkat penukaran uang pecahan kecil semakin meningkat. 

Bank Indonesia pada tahun ini menyiapkan uang tunai senilai Ro197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Secara rinci, proyeksi kebutuhan Uang Pecahan Besar (UPB) senilai Rp172,8 triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) senilai Rp24,6 triliun. 

Adapun Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang menjelang Idulfitri ini di seluruh 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Sementara layanan penukaran yang terpublikasi dengan website PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rapih) sebanyak 449 titik. 

Untuk tahun ini, BI menyediakan paket penukarang uang senilai Rp4 juta yang terdiri dari 100 lembar pecahan Rp1.000, 200 lembar pecahan Rp2.000, 100 lembar Rp5.000, 50 lembar nominal Rp20.000, dan 20 lembar nominal Rp50.000. 

Selain itu, BI juga memberikan layanan tambahan bagi masyarakat yang akan menukarkan uang pecahan Rp75.000. Penukaran juga dapat menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu BI. 

Adapun untuk wilayah Jabodebek, jadwal terdekat berlangsung di Istora Senayan mulai 29 Maret hingga 31 Maret 2024. Sementara untuk tanggal 2 April hingga 5 April, Kas Keliling akan berada di Rest Area KM 57. 

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diharapkan mendaftar melalui https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling. Penukaran secara langsung atau goshow (tanpa mendaftar) hanya dilayani selama kuota masih tersedia. 

Berikut Syarat Penukaran Uang di Layanan Kas Keliling BI: 

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

-Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan dua kali dalam satu hari. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini