Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan 1 April 2024, Ini Jadwal dan Agendanya

Bisnis.com,31 Mar 2024, 13:47 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2024 itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu akan digelar di Gedung MK RI 1, lantai 2 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. 

“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” demikiaan tertulis di info agenda sidang MK.

Pada sidang hari kedua perkara PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/22024), MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dengan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini yakni dari pemohon Anies-Muhaimin dan pemohon lainnya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Agenda sidang kedua tersebut juga pemeriksaan perkara dengan acara berupa pemeriksaan persidangan atau penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini