Hari Terakhir Lapor Pajak, Ini Cara Akses Lupa EFIN Mudah lewat M-Pajak

Bisnis.com,31 Mar 2024, 10:29 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/3/2024). 

Sebagaimana diketahui, lapor pajak dilakukan setiap satu tahun sekali bagi WP OP pada periode Januari-Maret setiap tahunnya.  

Melihat masa lapor yang hanya satu kali ini, masyarakat WP kerap melupakan email, kata kunci, hingga kode penting dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yakni EFIN atau Electronic Filing Identification Number. 

EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.   

Untuk mempermudah mendapatkan kembali kode EFIN dengan cepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan Lupa EFIN di berbagai saluran. Mulai dari layanan telepon, email, maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Adapun pada tahun ini, DJP membidik sekitar 19,27 juta WP baik OP maupun Badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan.  

Hingga 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN

WP Orang Pribadi 

Telepon 1500200

Live Chat www.pajak.go.id

Email lupa.efin@pajak.go.id

Aplikasi M-Pajak 

Datang ke KPP/KP2KP terdekat 

 

WP Badan 

Telepon 1500200

Live chat www.pajak.go.id

Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

Cara dapatkan EFIN lewat M-Pajak: 

Unduh aplikasi M-Pajak di App Store ataupun  Google Play

Pilih ‘Menu’ di bagian pojok kiri atas

Pilih ‘Login’ dan kemudian klik ‘Lupa EFIN’

Isi data diri NIK, NPWP, Nama, dan seterusnya untuk mendapatkan EFIN kembali

Setelah data lengkap, lakukan verifikasi wajah

Kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui SMS atau Email

Kode EFIN akan dikirimkan melalui metode yang dipilih.

 

Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui email: 

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini