Hari Terakhir! Ini Cara Isi SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id

Bisnis.com,31 Mar 2024, 13:14 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/3/2024). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengingatkan para masyarakat WP untuk segera menyampaikan kewajiban tahunannya melalui link djponline.pajak.go.id.

 “Jangan sampai tenggelam dalam kesibukan! Ingat batas Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024. Tetap patuhi kewajiban pajakmu dan laporkan dengan tepat waktu,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu (31/3/2024). 

Dari target 19,27 juta WP yang melaporkan SPT Tahun ini, tercatat baru 10.966.668 SPT hingga 26 Maret 2024.  Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pajak menjadi komponen penting dalam penerimaan negara dan menjadi modal untuk menjalankan kegiatan negara. 

Utamanya, bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan mulai dari bantuan sosial, bantuan iuran, insentif pajak, hingga pembebasan pajak. 

“Terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu maupun penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang dibutuhkan untuk kita semua pelaku ekonomi dan masyarakat untuk berkegiatan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Minggu (31/3/2024). 

Terdapat tiga jenis formulir e-filing dalam pengisian SPT, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS. Formulir ini menjadi acuan agar WP tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Pada dasarnya, perbedaan antara ketiga formulir ini terletak pada jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan. Bagi mereka yang memiliki usaha sendiri atau pekerja lepas (freelance) dapat mengisi SPT 1770.  

 Adapun, bagi WP yang bekerja dengan pemberi kerja, dapat mengisi SPT 1770S atau 1770SS tergantung dengan besaran gaji.

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini