Hari Terakhir, DJP Catat 12,7 Juta Masyarakat Sudah Lapor SPT Tahunan

Bisnis.com,31 Mar 2024, 17:20 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta masyarakat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari terakhir Minggu (31/3/2024) pukul 11.50 WIB. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan realisasi ini tumbuh 4,92% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy). 

“Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujarnya, Minggu (31/3/2024). 

Membandingkan dengan target penyampaian SPT tahun ini sebanyak 19,27 juta, artinya masih terdapat 6,57 juta yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga penghujung masa lapor ini. 

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki per akhir 2023 dalam SPT Tahunan. 

Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Adapun, hingga 15 Maret 2024, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp342,88 triliun atau 17,24% dari target tahun ini. 

Di mana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mencapai Rp59,91 triliun atau tumbuh 24,3%. Jenis pajak ini memberikan kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak. 

“PPh 21 meningkat menunjukkan resiliensi serapan tenaga kerja dan baiknya level penghasilan karyawan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati dalam Konferensi Pers, Senin (25/3/2024).  

Berbanding terbalik dengan PPh Badan yang kontraksi 10,6% pada periode tersebut. Tercatat penerimaan dari sektor perusahaan ini mencapai Rp55,91 triliun atau berkontribusi sebesar 16,31%.  

Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, PPh Badan mampu tumbuh melesat hingga 43,3%.  

Sri Mulyani menyebutkan penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024. Meski demikian, tanpa memperhitungkan restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan mencapai 7,5% secara tahunan.  

Adapun, hari ini merupakan batas terakhir penyampaian SPT Tahunan untuk masa pajak 2023. Sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga 30 April untuk menyampaikan kewajibannya. 

Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN WP Orang Pribadi  

Cara lapor SPT Tahunan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini