Kejagung Periksa RBS, Diduga Aktor Intelektual Kasus Korupsi PT Timah

Bisnis.com,01 Apr 2024, 13:58 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kejagung Periksa RBS, Diduga Aktor Intelektual Kasus Korupsi PT Timah. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa sosok RBS yang diduga aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi pada Senin (1/4/2024).

"RBS sedang kita periksa," ujar Kuntadi saat dihubungi.

Dia juga menekankan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kepentingan internal atau penyidikan. Artinya, pemeriksaan RBS dilakukan tanpa unsur desakan dari pihak manapun.

"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun tapi karena semata mata kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Maki Boyamin Saiman menyampaikan aktor intelektual dalam kasus tersebut berinisial RBS. Menurutnya, RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas timah ini.

Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.

Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

"Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini