Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Selasa 2 April

Bisnis.com,01 Apr 2024, 21:00 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa (2/4/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang hari keempat sengketa Pilpres 2024 itu dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu akan digelar di Gedung MK RI 1, lantai 2 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Adapun agenda sidang perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. 

“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon,” demikian tertulis di info agenda sidang MK.

Pada Senin (1/4/2024), MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa untuk nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sederet saksi, termasuk ekonom senior Faisal Basri.

PEMBUKTIAN TERMOHON

MK kemudian akan melanjutkan sidang perkara sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024). Dalam jadwal sidang yang dirilis resmi, MK akan kembali menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu sidang.

Pasalnya, persidangan yang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB itu akan menggendakan pemeriksaan perkara dengan acara berupa pembuktian termohon dan Bawaslu.

Oleh karena itu, baik sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan termohon Anies-Muhaimin maupun perkara bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud akan dihelat pada waktu bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini