IUPK Hampir Final, Vale (INCO) Segera Kantongi Perpanjangan Kontrak 20 Tahun

Bisnis.com,01 Apr 2024, 20:28 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Proses penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) segera rampung dalam waktu dekat. Adapun, dokumen perpanjangan kontrak 20 tahun itu akan diproses oleh Kementerian Investasi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses penerbitan IUPK diperkirakan rampung pada pekan depan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi konversi kontrak karya (KK) Vale menjadi IUPK.

“Vale sudah hampir selesai. Kalau tidak salah saya mungkin minggu-minggu besok ini sudah selesai perpanjangan, ya. Tidak ada masalah,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, divestasi sejumlah 14% saham INCO kepada pemerintah sebagai syarat peralihan KK menjadi IUPK juga sedang dirampungkan oleh holding BUMN tambang, yakni MIND ID. Pendanaan sekitar US$300 juta atau setara dengan Rp4,69 triliun (asumsi kurs Rp15.635 per US$) telah disiapkan untuk mengakuisisi 14% saham kepemilikan asing INCO. 

Setelah lebih setahunan negosiasi, MIND ID bersama dengan pemegang saham asing INCO, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) menyepakati harga akuisisi 14% saham INCO di angka Rp3.050 per lembar saham. 

“Penambahan 14% untuk BUMN [melalui] rights issue itu aksi korporasi. Jadi, tergantung mereka aja ini tanya di BUMN,” kata Bahlil.

Adapun, konsesi yang dipegang INCO berdasarkan amandemen KK 2014 lalu mencapai 118.435 hektare yang tersebar di Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tengah (22.699 hektare), dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektare).

Meski demikian, masa konsesi KK INCO akan berakhir pada Desember 2025. Proses konversi dari KK menjadi IUPK dengan kontrak 20 tahun itu pun menunggu pengesahan dari Menteri Investasi.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan pemerintah memberi tenggat waktu lima tahun bagi INCO untuk menyelesaikan seluruh rencana investasi pembangunan smelter sejak izin diberikan.  

“Kita kasih waktu ya sesuai IUPK ini lima tahun sesudah izin semua selesai itu sudah harus terbangun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini