Optimalisasi Pendapatan, Pekanbaru Maksimakan Pajak Bumi Bangunan

Bisnis.com,01 Apr 2024, 13:13 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)./JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menegaskan ketergantungannya pada pajak bumi bangunan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan kota ini. 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyampaikan pentingnya kemandirian pendanaan dalam kerangka kewenangan dan regulasi yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak kepada Pemkot Pekanbaru. Setiap kontribusi pajak sangat berarti bagi kami dalam mendukung pembangunan," ungkapnya, Minggu (31/3/2024).

Dorongan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemerintah daerah diminta untuk lebih memanfaatkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber PAD.

Dia menguraikan dana pajak tersebut diprioritaskan untuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sangatlah penting.

Indra menekankan bahwa pembayaran PBB-P2 harus dilakukan tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo pada 31 Agustus setiap tahunnya. Hal ini karena dana pajak tersebut langsung diperuntukkan untuk pembangunan kota dan menjadi kontribusi besar dalam PAD.

"Hampir 80 persen PAD kami berasal dari PBB-P2," tambah Indra Pomi. Dia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pembangunan Kota Pekanbaru melalui pembayaran pajak yang tepat waktu, dan patuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini