Batas Akhir 4 April, Menaker Ingatkan Lagi Pengusaha Bayar THR

Bisnis.com,02 Apr 2024, 18:40 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari jelang hari raya Lebaran 2024. Dengan demikian, pengusaha wajib membayar THR paling lambat 4 April 2024.

“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini terbuka bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.

Posko ini dapat diakses, baik langsung maupun secara online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Adapun, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan 2024 akan berakhir pada Rabu (3/4/2024). Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para pengusaha untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran THR 2024. 

Meski layanan konsultasi akan ditutup besok, Kemnaker tetap melayani pengaduan atau penegakkan hukum hingga pasca-Lebaran 2024. 

“Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini