Wapres Maruf Amin Wajibkan 4 Menteri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Bisnis.com,02 Apr 2024, 19:25 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar empat orang menteri aktif yang dihadirkan menjadi saksi dalam gugatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pada pekan ini harus hadir.

Dia menilai bahwa langkah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri aktif Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi, mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri PMK Muhadjir Effendy adalah tindakan yang tepat.

Hal ini dia sampaikan usai meresmikan Banten Halal Fair Ramadan 1445 Hijriah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024)

“Jika MK memerlukan penjelasan, maka siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional. Saya melihat pihak MK ingin memperoleh penjelasan lebih rinci, lebih detil, sehingga memutuskan [memanggil menteri] itu,” ujarnya kepada wartawan.

Orang nomor dua di Indonesia itu pun menekankan bahwa dengan memanggil para menterinya, maka lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu dapat mengetahui secara persis secara akuntabilitas dan profesional segala bentuk kecurangan yang dugaannya mengarah kepada pemerintah.

Oleh sebab itu, Wapres Ke-13 RI itu mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tak memiliki masalah apabila MK berkeputusan untuk memanggil empat menterinya tersebut agar dapat memberikan kejelasan yang dibutuhkan.

“Saya kita bagi kami tidak ada masalah karena itu kan penjelasan. Namun, masalah seperti apa nanti kan nanti ada sidang MK yang akan memutuskan seperti apa? Akan ada ada ini, apa ada itu. Itu nantilah setelah para menteri dimintai penjelasannya tentu akan makin jelas keadaannya,” pungkas Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini