Kubu Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri Sebagai Saksi, MK: Harus Dibahas Kembali

Bisnis.com,02 Apr 2024, 19:44 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ingin menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sidang sengketa Pilpres 2024.

Di penghujung sidang yang berlangsung pada Selasa (2/4/2024) sore, Ketua Tim Hukum 03 Todung Mulya Lubis mulanya mengapresiasi majelis hakim yang akan menghadirkan empat menteri untuk memberikan keterangan.

Dia lantas menyebutkan laporan terkait ketidaknetralan pihak kepolisian selama tahapan pemilu, sehingga meminta kepada Mahkamah agar menghadirkan Kapolri.

“Kami tadi mencoba untuk menulis surat kepada Mahkamah Konstitusi melalui panitera, dan kami diminta untuk langsung menyampaikan kepada majelis. Usul kami, jadi bukan permintaan, adalah kalah dimungkinkan untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena memang banyak sekali persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pihak kepolisian selama masa kampanye,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua MK Suhartoyo merespons pernyataan itu. Menurutnya, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dua permohonan pemohon sebelum memutuskan memanggil 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil, sudah mempertimbangkan dua permohonan, permohonan nomor 1 dan nomor 2. Kesimpulannya seperti itu, sehingga kalaupun ada permohonan baru ya tentunya harus dibahas kembali,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa MK sudah pasti memanggil nama-nama yang diumumkan sebelumnya, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, serta pihak DKPP.

Itu sebabnya, Suhartoyo meminta pemohon agar mengikuti kebijakan Mahkamah dalam proses sidang berikutnya.

“Karena yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah Mahkamah. Sekalipun Pak Mulya juga kemudian mengusulkan Pak Kapolri untuk dipanggil,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini