Sudirman Said Minta 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK: Wajib Hadir!

Bisnis.com,02 Apr 2024, 22:20 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Sudirman Said Minta 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK: Wajib Hadir! Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Imin Sudirman Said saat acara diskusi RETHINKING INDONESIA: Pemilu Terburuk dalam Sejarah Indonesia, Akankah Kita Terpuruk? di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Imin, Sudirman Said, meminta keempat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 agar kooperatif.

Keempat menteri tersebut yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir," ujar Sudirman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Mantan menteri ESDM ini mengapresiasi MK putuskan panggil para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Menurutnya, pemanggilan itu akan mewujudkan tiga aspek sekaligus.

Pertama, menunaikan hak konstitusional dari pasangan calon (paslon) 01 Anies-Imin dan 03 Ganjar-Mahfud yang merasa dirugikan. Kedua, sebagai sarana klarifikasi berbagai isu yang selama ini berkembang di publik.

"Yang ketiga pendidikan politik bagi warga," ungkap Sudirman.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan panggil empat menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

“Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan, MK menganggap mereka penting untuk didengar keterangannya oleh hakim. Suhartoyo menyebut bahwa pemanggilan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan para hakim dalam mengambil putusan, bukan sekadar untuk mengakomodir permohonan dari kubu 01 dan 03.

“Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” jelas Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini